Layanan

Maklumat Layanan Pelayanan Publik
Unduh PDF

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin - Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • Dinas

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin-Jumat
  • 08.00 - 16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 2 Januari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 3 Januari 2025ri 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 6 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 7 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 8 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 9 Januari 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 10 Januari 2025
  • 07.30-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 13 Januari 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 14 Januari 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 15 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 16 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 17 Januari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 20 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa,21 Januari 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 22 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 23 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 24 Januari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 30 Januari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat,31 Januari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 3 Februari 2025
  • 08.00-16.30

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 4 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

08.00-16.30 WIB

  • Rabu, 5 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 6 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 7 Februari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 10 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 11 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 12 Februari 2025
  • 08.00-16.30

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 13 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 14 Februari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 17 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 18 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 19 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 20 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 21 Februari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 24 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 25 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 26 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 27 Februari 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 28 Februari 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 3 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 4 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 5 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 6 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 7 Maret 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 10 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 11 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 12 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 13 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 14 Maret 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 17 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 18 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 19 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 20 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 21 Maret 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 24 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 25 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 26 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 27 Maret 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 8 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 9 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 10 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 11 April 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 14 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 15 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 16 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 17 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 21 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 22 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 23 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 24 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 25 April 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 28 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 29 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 30 April 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 2 Mei 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 5 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 6 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 7 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 8 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 9 Mei 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 14 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 15 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 16 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 19 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 20 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 21 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 22 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat,, 23 Mei 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 26 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 27 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 28 Mei 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 2 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 3 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 4 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 5 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 10 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 11 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 12 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 13 Juni 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 16 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 17 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 18 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 19 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 20 Juni 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 23 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 24 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 25 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 26 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 30 Juni 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 1 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 2 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 3 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 4 Juli 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 7 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 8 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 9 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 10 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 11 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 14 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 15 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 16 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 17 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 18 Juli 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 21 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 22 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 23 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 24 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 25 Juli 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 28 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 29 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 30 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 31 Juli 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 1 Agustus 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 4 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 5 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 6 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 7 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 8 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 11 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 12 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 13 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 14 Agustus 2025
  • 08.00-16.30 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 15 Agustus 2025
  • 08.00-16.00 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 19 Agustus 2025
  • 07,30-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 20 Agustus 2025
  • 07,30-16.00 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 21 Agustus 2025
  • 07,30-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 22 Agustus 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 25 Agustus 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • 07.30-16.00 WIB
  • Selasa, 26 Agustus 2025

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 27 Agustus 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 28 Agustus 2025
  • 07.30-16.30 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 29 Agustus 2025
  • 07.30-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 1 September 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 2 September 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Yulia Primasari, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 3 September 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 4 September 2025
  • 07.30-16.00 WIB

Hilda, S.Farm., Apt

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 2 Januari 2026
  • 07.30-16.30 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 5 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 6 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Maghfira Dwi Maulani, S.T.P

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 7 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Yosia Fanni, S.Si

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 8 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Hafiza, S.H

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Jumat, 9 Januari 2026
  • 07.30-16.30 WIB

apt. Rifka Naura, S.Farm

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Senin, 12 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Ginna, S.Si., Apt.

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Selasa, 13 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Drs. Asrianto, Apt, MM

Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Rabu, 14 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Sri Yulianti Putri, S.Farm., Apt

Sertifikasi, Layanan Informasi dan Pengaduan

  • Kamis, 15 Januari 2026
  • 07.30-16.00 WIB

Pangan apa saja yang wajib di daftarkan di Badan POM?
Setiap Pangan Olahan yang di produksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki Izin Edar yang diterbitkan oleh Kepala Badan POM. Izin Edar tersebut juga wajib untuk:
a. Pangan fortifikasi;
b. Pangan SNI wajib;
c. Pangan program pemerintah;
d. Pangan yang ditujukan untuk uji pasar; dan/atau
e. BTP

 

Adakah pangan olahan yang tidak wajib di daftarkan di Badan POM?
Pangan olahan yang tidak wajib di daftarkan di Badan POM diantaranya:
a. Pangan Olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan;
b. Pangan Olahan yang mempunyai masa simpan kurang dari 7 (tujuh) hari;
c. Pangan Olahan yang diimpor dalam jumlah kecil untuk keperluan:
1) sampel dalam rangka pendaftaran;
2) penelitian;
3) konsumsi sendiri;
d. Pangan Olahan yang digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
e. Pangan Olahan yang dikemas dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir;
f. pangan yang dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen;
g. pangan siap saji; dan/atau
h. pangan yang hanya mengalami pengolahan minimal (pasca panen) meliputi pencucian, pengupasan, pengeringan, penggilingan, pemotongan, penggaraman, pembekuan, pencampuran, dan/atau blansir serta tanpa penambahan BTP, kecuali BTP untuk pelilinan.

 

Bagaimana cara mendaftarkan pangan olahan yang diproduksi oleh industri
rumah tangga?
Industri rumah tangga Pangan yang memproduksi Pangan Olahan wajib memiliki sertifikat produksi Pangan Olahan industri rumah tangga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pangan apa saja yang dapat diproduksi oleh industri rumah tangga Pangan?
a. Hasil olahan daging kering
b. Hasil olahan ikan kering

c. Hasil olahan unggas kering
d. Hasil olahan sayur
e. Hasil olahan kelapa
f. Tepung dan hasil olahannya
g. Minyak dan lemak
h. Selai, jeli, dan sejenisnya
i. Gula, kembang gula, dan madu
j. Kopi dan teh kering
k. Bumbu
l. rempah-rempah
m. minuman serbuk
n. Hasil olahan buah
o. Hasil olahan biji-bijian, kacang-kacangan, dan umbi

 

Apakah pangan segar didaftarkan ke Badan POM?
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) dikelola oleh OKKP Provinsi dan OKKP Pusat di bawah Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian. Pendaftaran Pangan Segar Asal Hewan (PSAH) dikelola oleh Direktorat Kesehatan Masyarakat Veteriner Kementerian Pertanian. Penerbitan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Pangan Segar Produk Perikanan dikelola oleh Direktorat Pengolahan dan Bina Mutu, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

 

Kriteria apa yang harus dipenuhi Pangan Olahan yang akan didaftarkan?
Kriteria keamanan, mutu, dan gizi
a. parameter keamanan, yaitu cemaran fisik, batas maksimum cemaran mikroba, dan cemaran kimia serta persyaratan BTP dan bahan penolong sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan;
b. parameter mutu, yaitu pemenuhan persyaratan mutu sesuai dengan standar dan persyaratan yang berlaku; dan
c. parameter gizi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan

 

Kriteria apa saja yang menyebabkan pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah?
Pendaftaran pangan olahan diajukan secara terpisah, apabila memiliki perbedaan dalam hal:
a. jenis pangan;
b. jenis kemasan;
c. komposisi;
d. nama dan/atau alamat sarana produksi di wilayah Indonesia;
e. nama dan/atau alamat sarana produksi asal di luar negeri;

f. nama dan/atau alamat importir/distributor; atau
g. desain Label.
Contoh:
1) Pengajuan produk dengan beberapa jenis varian rasa (misalnya rasa anggur, jeruk, stroberi, dan sebagainya) dilakukan untuk masing-masing varian. Jika dalam satu kemasan produk terdapat berbagai varian rasa (assorted), dapat didaftarkan juga dalam satu pengajuan.
2) Untuk produk dengan beberapa ukuran gramasi (50 g, 100 g, 250 g, dan seterusnya) dalam satu varian produk dengan desain label dan jenis kemasan yang sama, dapat didaftarkan dalam satu pengajuan.

 

Siapa saja yang mendaftarkan pangan olahan?
a. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi sendiri diajukan oleh Produsen.
b. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi berdasarkan kontrak diajukan oleh Pemberi Kontrak.
c. Pendaftaran Pangan Olahan yang diproduksi di negara lain dan diimpor ke dalam wilayah Indonesia diajukan oleh Importir atau Distributor yang mendapatkan penunjukan dari perusahaan di negara asal produk.

 

Apa bentuk persetujuan pendaftaran pangan olahan yang dikeluarkan oleh Badan POM?
Bentuk persetujuan pendaftaran berupa Surat Izin Edar dengan mencantumkan nomor izin edar, untuk pangan olahan produksi dalam negeri berupa tulisan BPOM RI MD yang diikuti dengan digit angka, dan untuk pangan olahan produksi luar negeri berupa tulisan BPOM RI ML yang diikuti dengan digit angka.

 

Berapa lama masa berlaku izin edar pangan olahan?
Izin Edar berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang melalui Pendaftaran Ulang.

 

Apakah untuk mendaftarkan pangan olahan dikenai biaya pendaftaran?
Ya. Biaya pendaftaran mengacu kepada Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Persyaratan apa saja yang dibutuhkan pada saat registrasi akun perusahaan di sistem e-reg untuk produk dalam negeri (MD)?
a. NPWP
b. NIB

c. Izin usaha (Izin Usaha Industri [IUI] / Izin Usaha Mikro Kecil [IUMK] / Surat Keterangan Domisili Usaha [SKDU])
d. Hasil audit sarana produksi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
e. Untuk minuman beralkohol harus menggunakan IUI yang diterbitkan BKPM Pusat. Untuk produk makloon diperlukan IUI dan PSB penerima dan pemberi kontrak serta surat kerjasama makloon

 

Persyaratan apa saja yang dibutuhkan pada saat registrasi akun perusahaan di sistem e-reg untuk produk impor (ML)?
a. NPWP
b. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)/ Angka Pengenal Import (API) / Surat Penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) untuk minuman beralkohol
c. Hasil audit sarana distribusi (PSB)/Rekomendasi Balai POM setempat
d. Surat penunjukan (LoA) yang disahkan oleh notaris, kamar dagang setempat, pemerintah setempat, atau perwakilan Republik Indonesia di luar negeri
e. Sertifikat GMP/HACCP/ISO 22000/Sertifikat Audit dari Pemerintah Setempat

 

Apakah rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan olahan (PSB) untuk pendaftaran pangan olahan MD sudah digantikan dengan izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)?
Ya, izin penerapan CPPOB sebagai pengganti PSB

 

Apa yang dimaksud dengan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB)?
CPPOB adalah pedoman yang menjelaskan bagaimana memproduksi Pangan Olahan agar aman , bermutu , dan layak untuk dikonsumsi.

 

Apa yang dimaksud dengan izin penerapan CPPOB (Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik)?
Dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan.

 

Berapa lama masa berlaku izin penerapan CPPOB?
Izin penerapan CPPOB berlaku untuk jangka waktu 5 tahun sepanjang tidak terdapat perubahan.

 

Bagaimana Langkah permohonan izin penerapan CPPOB?
pendaftaran untuk mendapatkan Izin Penerapan CPPOB melalui link https://oss.go.id, kemudian Klik tombol MASUK untuk login (jika sudah memiliki hak akses OSS RBA) atau Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA. Kemudian, pilih menu PB UMKU, klik sub menu permohonan baru (Silakan melakukan proses pengisian). Selanjutnya cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU Sertifikat CPPOB klik tombol proses perizinan berusaha UMKU, lalu Sistem OSS akan mengarahkan ke aplikasi e-sertifkasi.pom.go.id lalu klik menu CPPOB untuk pendaftaran untuk mengajukan CPPOB dalam rangka pendaftaran pangan olahan.

 

Apa saja dokumen persyaratan untuk izin penerapan CPPOB?
a) Peta lokasi sarana produksi;
b) denah bangunan (layout) sarana produksi;
c) panduan mutu, yaitu dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan
CPPOB di sarana produksi
d) deskripsi Pangan olahan
e) alur proses produksi berserta penjelasannya.


Berapa biaya untuk pengurusan izin penerapan CPPOB?
Permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB, perpanjangan Izin Penerapan CPPOB atau perubahan Izin Penerapan CPPOB dikenai biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini yang berlaku sesuai dengan PP No 32 Tahun 2017 untuk Izin Penerapan CPPOB ekspor . PNBP untuk CPPOB pendaftaran Belum diberlakukan . Untuk Produsen UMK biaya PNBP Rp 0, (sedang dalam proses).

 

Apa yang menyebabkan perubahan izin penerapan CPPOB?
a. Perubahan nama pemegang izin tanpa perubahan kepemilikan
b. Perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
c. Perubahan proses produksi
d. Penambahan fasilitas baru
e. Perubahan denah bangunan (lay out)

 

Kapan pelaku usaha dapat melakukan perpanjangan izin penerapan CPPOB?
Izin penerapan CPPOB yang akan habis masa berlakunya dapat dilakukan perpanjangan paling cepat dalam waktu 6 ( enam ) bulan sebelum tanggal masa berlaku Izin Penerapan CPPOB berakhir.

 

Dimanakah dapat dilihat pedoman terkait izin penerapan CPPOB?
Terkait pedoman e-sertifikasi CPPOB, bisa dilihat pada bit.ly/Petunjuk-Esert

 

Apa dasar hukum tentang izin penerapan CPPOB?
Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2021 tentang Tata Cara Izin Penerapan CPPOB.

 

Apakah rekomendasi pemeriksaan sarana produksi pangan olahan (PSB) untuk pendaftaran pangan olahan ML sudah digantikan dengan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SKMPO) di Sarana Peredaran?
Ya, sertifikasi SMKPO ini sebagai pengganti PSB. Importir yang melakukan Registrasi Baru Pangan Olahan, Importir wajib mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat SMKPO. Untuk saat ini sertifikasi SMKPO dilakukan oleh pusat, sedangkan UPT dilibatkan dalam penerbitan hasil audit dalam rangka surveilan sertifikasi SMKPO.

 

Apa yang dimaksud dengan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran?
Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran yang selanjutnya disebut Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan atau disingkat SMKPO adalah sistem yang disusun dan dikembangkan untuk menjamin keamanan dan mutu Pangan Olahan melalui pengawasan berbasis risiko secara mandiri di sepanjang rantai peredaran Pangan Olahan.


Ada berapa jenis sertifikasi dalam penerapan SMKPO di Sarana Peredaran? Apa perbedaannya?
Sertifikat SMKPO terdiri atas:
a. Sertifikat Pemenuhan Komitmen SMKPO; untuk sarana ritel tradisional (toko, los, warung, gerai), minimarket, dan pengelola pasar
b. Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO ; untuk sarana ritel modern (supermarket dan hypermarket), importir, distributor, agen, dan grosir.


Bagaimana Langkah permohonan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO? 

Pendaftaran untuk mendapatkan Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO Melalui link https://oss.go.id, kemudian Klik tombol MASUK untuk login ( jika sudah memiliki hak akses OSS RBA) atau Klik tombol DAFTAR jika belum memiliki hak akses OSS RBA. Kemudian, pilih menu PB UMKU, klik sub menu permohonan baru (Silakan melakukan proses pengisian). Selanjutnya cari KBLI sesuai KBLI terkait untuk pengajuan PB UMKU Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO klik tombol proses perizinan berusaha UMKU.

 

Apa saja dokumen persyaratan untuk Sertifikat Pemenuhan Standar SMKPO?
a. Surat pernyataan pemenuhan standar SMKPO
b. Layout sarana
c. Sistem audit internal terkait penerapan SMKPO
d. Dokumen keamanan dan mutu (rencana keamanan pangan, SOP pembersihan dan perawatan, SOP penanganan produk, SOP Tindakan koreksi, SOP Pelatihan dan Kesehatan personel, SOP Pengendalian hama, SOP Penanganan keadaan darurat dan penanganan komplain).

 

Berapa lama masa berlaku sertifikat SMKPO?
Sertifikat SMKPO berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

Bagaimana cara mendaftarakan suplemen Kesehatan secara online?
Pendaftaran suplemen kesehatan dilakukan melalui https://asrot.pom.go.id/asrot
 
Siapa saja yang dapat mendaftarkan produk suplemen Kesehatan?
Industri Farmasi, IOT, UKOT, Industri Pangan, Importir atau badan usaha di bidang pemasaran Suplemen Kesehatan.
 
Berapa batasan jumlah pemasukan suplemen Kesehatan dengan tujuan penggunaan sendiri / pribadi berdasarkan pertimbangan tenaga Kesehatan atau tanpa pertimbangan tenaga Kesehatan (perhari)?
Maksimal 5 pcs perpenumpang / penerima untuk setiap jenis / item produk (untuk bentuk sediaan tablet / kapsul dalam strip / blister / botol dan dikemas dalam dus kecil, maka Batasan jumlah yang diperbolehkan sebanyak 5 dus kecil)

Apa persyaratan kosmetika dapat diedarkan di Indonesia?
Persyaratan Kosmetika yang akan diedarkan di wilayah Indonesia adalah harus memiliki izin edar berupa notifikasi
 
Siapa yang bisa menjadi pemohon notifikasi?
Yang dapat menjadi pemohon notifikasi kosmetika adalah industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia, usaha perorangan/badan usaha di bidang kosmetik yang melakukan kontrak produksi dengan industri kosmetik yang berada di wilayah Indonesia dan atau importir yang bergerak di bidang kosmetik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Apa yang dimaksud dengan pemilik notifikasi?
Pemilik notifikasi adalah pemohon notifikasi yang telah menerima pemberitahuan kosmetika telah dinotifikasi
 
Apa perbedaan industri Golongan A dan Industri Golongan B?
Industri Golongan A dapat membuat semua bentuk dan jenis sediaan kosmetika dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggungjawab teknis.
Industri Golongan B hanya dapat membuat bentuk dan jenis sediaan kosmetika tertentu dengan menggunakan teknologi sederhana dan memiliki paling rendah 1 (satu) orang tenaga teknis kefarmasian berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggungjawab teknis
 
Produk kosmetik apa saja yang tidak boleh di produksi oleh Industri Golongan B?
Jenis sediaan yang dilarang diproduksi oleh Industri Kosmetika Golongan B adalah:
a.      Jenis sediaan untuk bayi
b.      Mengandung bahan antiseptik, anti ketombe, pencerah kulit dan tabir surya
 
Persyaratan apa yang harus dipenuhi oleh industri kosmetik agar dapat menotifikasikan kosmetikanya?
Industri kosmetika yang akan menotifikasikan kosmetiknya harus memiliki Sertifikasi Pemenuhan Aspek CPKB atau Sertifikat CPKB sebagai bukti bahwa industri tersebut sudah menerapkan CPKB dalam proses produksinya
 
Sebelum mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau sertifikat CPKB, apakah ada persyaratan lain yang harus dipenuhi?
Sebelum mengurus Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB atau sertifikat CPKB, industri harus sudah memiliki persetujuan denah bangunan industri kosmetika
 
Perizinan apa saja yang harus dimiliki industri kosmetika sebelum melakukan notifikasi?
Alur pengurusan perizinan yang harus dimiliki industri kosmetika sebelum melakukan notifikasi yaitu :
a.      Persetujuan denah bangunan industri kosmetika;
b.      Sertifikat CPKB;dan/atau
c.      Sertifikat Pemenuhan aspek CPKB
 
Apakah ada perizinan terkait importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika yang harus diajukan sebelum dapat menotifikasikan kosmetika?
Importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika yang akan melakukan notifikasi kosmetika harus memiliki rekomendasi sebagai pemohon notifikasi dari Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT BPOM setempat
 
Apakah industri obat atau obat tradisional dapat menggunakan sarana dan peralatan yang sama sebagai industri kosmetika?
Industri obat atau obat tradisional judga dapat menggunakan fasilitas yang sama sebagai industri kosmetika dengan mengajukan persetujuan penggunaan fasilitas Bersama (fasber) obat dan kosmetika ke kedeputian I Badan POM atau persetujuan fasber obat tradisional dan kosmetika ke Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Supplemen Kesehatan Badan POM
 
Apakah industri kosmetika dapat memproduksi PKRT dengan menggunakan fasilitas yang sama dengan kosmetika?
Industri Kosmetika dapat memproduksi PKRT dengan fasilitas yang sama, selama PKRT tersebut tidak mengandung bahan yang dilarang di dalm kosmetik. Untuk itu, industri kosmetika harus mengurus Persetujuan Penggunaan Fasilitas Produksi Kosmetika Bersama PKRT apabila akan memproduksi PKRT menggunakan sarana dan peralatan yang sama dengan kosmetika
 
Apakah terdapat kemudahan persyaratan denah bangunan untuk UMKM Kosmetika?
Badan POM melakukan penyederhanaan (Simplifikasi) terkait tata letak bangunan Industri Kosmetika golongan B (UMKM) dengan satu bentuk sediaan yaitu : dengan minimal 3 (tiga) ruangan yang disediakan yaitu : ruang pengolahan, ruang non pengolahan dan ruang ganti
 
Apakah diperbolehkan bangunan yang digunakan untuk produksi/industri kosmetika bergabung dengan rumah tinggal?
Tata letak tempat produksi dan rumah tinggal yang menyatu dalam 1 (satu) bangunan diperbolehkan dengan ketentuan akses masuk keluar baik karyawan maupun barang terpisah antara rumah dan produksi/industri kosmetika
 
Bagaimana kriteria kompetensi PJT untuk importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika?
Kompetensi untuk PJT pada importir pemohon notifikasi kosmetika yaitu paling rendah sarjana strata 1 (satu) di bidang :a. Ilmu Farmasi; b. Ilmu Kedokteran; C.Ilmu biologi; d. Ilmu Kimia, sedangkan kompetensi PJT pada usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kotrak produksi kosmetika paling rendah yaitu tenaga teknis kefarmasian
 
Apabila Industri kosmetika juga bertindak sebagai importir kosmetika, apakah PJT untuk industri kosmetika bisa juga bertindak sebagai PJT importir kosmetika?
Sampai sejauh ini belum ada peraturan yang mengatur atau melarang bahwa PJT untuk industri kosmetika juga bertindak sebagai PJT importir kosmetika. Namun harus dipastkan bahwa PJT tersebut dapat menjalankan tugasnya di industri dan importir tersebut
 
Apakah boleh pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT di importir dan /atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika?
Pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika dapat menjabat sebagai PJT di importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika selama memiliki kompentensi sesuai yang diatur dalam peraturan Badan POM
 
Apabila pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT diimportir dan /atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, apakah tetap memerlukan surat perjanjian Kerjasama atau cukup hanya surat penunjukan saja?
Apabila pimpinan/Direktur importir dan/atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika juga menjabat sebagai PJT di importir dan /atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika, maka cukup dibuat surat penunjukan saja dari pimpinan/direktur
 
Berapa lama masa berlaku surat rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
Surat rekomendasi berlaku sepanjang tidak terjadi perubahan alamat perusahaan dan alamat Gudang. Akan tetapi bila dalam 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, surat rekomendasi tidak digunakan untuk pengajuan pendaftaran pemohon notifikasi maka surat rekomendasi tersebut tidak berlaku, dan harus mengajukan ulang permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi
 
Apakah importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika memiliki kantor dan Gudang di wilayah UPT berbeda, surat rekomendasi ditujukan kemana?
Apabila importir atau usaha perorangan/badan usaha yang melakukan kontrak produksi kosmetika memiliki kantor dan Gudang di wilayah dengan UPT berbeda, maka permohonan rekomendasi sebagai pemohon notifikasi diajukan kepada masing-masing kepala UPT setempat dimana kantor dan Gudang berada dengan tembusan Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik dan Direktur Pengawasan Kosmetik
 
Bagaimana Langkah permohonan sertifikat pemenuhan aspek CPKB Golongan B?
pendaftaran untuk mendapatkan sertifikat permohonan aspek CPKB golongan B Melalui OSS (https://oss.go.id/), pilih KBLI sesuai PB- UMKU -> permohonan baru -> proses perizinan berusaha UMKU -> ajukan perizinan berusaha UMKU -> pilih Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B -> upload dokumen
 
Apa saja dokumen persyaratan untuk sertifikat pemenuhan aspen CPKB Golongan B?
a.      Formulir Permohonan Persyaratan Sertifikat Pemenuhan Aspek CPKB Golongan B (form dapat langsung diunduh di system)
b.      Dokumen penerpan sistem mutu CPKB:
1.      Sanitasi dan hygiene
2.      Dokumentasi
c.      Persetujuan Denah Bangunan Industri Kosmetik
d.      Surat persetujuan penggunaan fasilitas bersama yang masih berlaku dengan bentuk sediaan sesuai dengan permohonan untuk sarana produksi yang menggunakan fasilitas bersama dengan obat atau obat tradisional (Khusus industri farmasi atau industri obat tradisional) *opsional
e.      Dokumen untuk perubahan administrasi *opsional
1.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badan hukum (akta notaris)
2.      Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi
3.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/ direktur perusahaan (akta notaris), dan/ atau
4.      Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/ direktur perusahaan
f.       Khusus untuk Perubahan Teknis: Dokumen penerapan system mutu CPKB disesuaikan dengan perubahan teknis yang diajukan *opsional
 
Bagaimana Langkah Persetujuan denah bangunan industri kosmetika?
Melalui OSS (https://oss.go.id/), pilih KBLI sesuai PB- UMKU -> permohonan baru -> proses perizinan berusaha UMKU -> ajukan perizinan berusaha UMKU -> pilih Persetujuan denah bangunan industri kosmetika
 
Bagaimana Langkah pengajuan rekomendasi notifikasi kosmetik?
Untuk pendaftaran rekomendasi kosmetik melalui OSS (https://oss.go.id/) , pilih KBLI sesuai PB- UMKU -> permohonan baru -> proses perizinan berusaha UMKU -> ajukan perizinan berusaha UMKU -> pilih rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika -> upload dokumen
 
Apa saja dokumen persyaratan untuk pengajuan rekomendasi notifikasi kosmetik?
a.      Formulir Permohonan Rekomendasi Sebagai Pemohon Notifikasi Kosmetika
b.      Catatan persediaan/kartu stok Kosmetika
c.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan sampel pertinggal
d.      Prosedur tertulis dan catatan penarikan dan pemusnahan Kosmetika
e.      Prosedur tertulis dan catatan penanganan keluhan
f.       Prosedur tertulis dan catatan pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan pengeluaran Kosmetika
g.      Khusus untuk Perubahan Administrasi :
1)     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama badan usaha/badanhukum (akta notaris).
2)     Dokumen dari Pemerintah Daerah setempat yang menyatakan perubahan alamat tanpa perubahan lokasi (Khusus untuk perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat gudang tanpa perubahan lokasi)
3)     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama pimpinan/direktur perusahaan (akta notaris) (Khusus untuk perubahan pimpinan/direktur perusahaan); dan/atau
4)     Dokumen legal yang menyatakan perubahan nama penanggung jawab teknis dan dokumen kontrak kerja sama penanggung jawab teknis baru dengan pimpinan/direktur perusahaan
h.  Memiliki penanggung jawab teknis, dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah dan surat perjanjian kerja sama antara penanggung jawab teknis dan pimpinan perusahaan
 
Apa yang menyebabkan pengajuan ulang rekomendasi sebagai pemohon notifikasi kosmetika?
a.      Perubahan alamat perusahaan dan/atau alamat Gudang
b.      Perubahan pimpinan/direktur perusahaan dan/atau penanggung jawab teknis
 
Terhadap Perubahan pimpinan/direktur perusahaan dan/atau penanggung jawab teknis apakah dilakukan pemeriksaan sarana Kembali?
Terhadap perubahan tersebut hanya dilakukan verifikasi dokumen persyaratan administrasi paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan diterima

Apa yang dimaksud dengan UKOT?
Usaha Kecil Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UKOT adalah usaha yang dapat membuat semua Bentuk Sediaan Obat Tradisional, kecuali Bentuk Sediaan tablet, efervesen, suppositoria, dan kapsul lunak
 
Apa yang dimaksud dengan UMOT?
Usaha Mikro Obat Tradisional yang selanjutnya disingkat UMOT adalah usaha yang hanya membuat sediaan Obat Tradisional dalam bentuk param, tapel, pilis, cairan obat luar dan rajangan.
 
Apakah sertifikat CPOTB merupakan salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar?
Ya, sertifikat CPOTB digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh izin edar
 
Siapa saja yang harus memiliki sertifikat CPOTB?
IOT, UKOT, dan UMOT dalam melakukan kegiatan pembuatan Obat Tradisional sesuai dengan Bentuk Sediaan yang dibuat serta IEBA dalam pembuatan ekstrak
 
Terdiri dari apa sajakah sertifikat CPOTB?
a.      Sertifikat CPOTB
b.      Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap.
 
Diberikan kepada siapa sertifikat CPOTB?
Sertifikat CPOTB diberikan kepada IOT, IEBA, UKOT atau UMOT yang telah memenuhi seluruh aspek CPOTB sesuai dengan Bentuk Sediaan
 
Diberikan kepada siapa sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap?
Sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap diberikan kepada UKOT atau UMOT yang telah memenuhi aspek CPOTB secara bertahap
 
Berapa lama masa berlaku sertifikat CPOTB?
5 tahun sejak diterbitkan
 
Berapa lama masa berlaku sertifikat Pemenuhan Aspek CPOTB secara Bertahap?
3 tahun sejak diterbitkan
 
Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan sertifikasi CPOTB?
a.      Untuk pendaftaran Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap melalui OSS (https://oss.go.id/)
b.      Pilih KBLI sesuai PB- UMKU
KBLI 21022 - Industri Produk Obat Tradisional untuk Manusia
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan macam-macam produk obat tradisional yang bahannya berasal dari tumbuh-tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang berbentuk serbuk, rajangan, pil, dodol/jenang, pastiles, tablet, kapsul, cairan, larutan, emulsi dan suspensi, salep, krim dan gel, supositoria.
Termasuk industri minuman jamu dan suplemen kesehatan/makanan bukan produk farmasi.
c.      Pilih Permohonan baru
d.      Pilih proses perizinan berusaha UMKU
e.      Pilih ajukan perizinan berusaha UMKU
f.       Pilih Sertifikat Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik Secara Bertahap
g.      Lalu akan dialihkan ke https://e-sertifikasi.pom.go.id/dev/
h.      Pilih sertifikasi bertahap
i.        Upload dokumen
 
Bagaimana kriteria kompetensi Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk UKOT?
Kompetensi PJT paling rendah tenaga teknis kefarmasian berkewarganegaraan ndonesia atau paling rendah tenaga teknis kefarmasian yang memiliki sertifikat pelatihan atau apoteker berkewarganegaraan Indonesia sebagai penanggung jawab teknis bagi UKOT yang memproduksi kapsul dan/atau cairan obat.
 
Bagaimana kriteria kompetensi Penanggung Jawab Teknis (PJT) untuk UMOT?
Kompetensi PJT paling rendah tenaga teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan Indonesia

Berapa batasan jumlah pemasukan obat dengan tujuan penggunaan sendiri / pribadi berdasarkan pertimbangan tenaga Kesehatan atau tanpa pertimbangan tenaga Kesehatan (perhari)?
Untuk obat harus melampirkan resep dokter, obat yang dikirim harys sesuai dengan resep dokter
 
Siapa yang menerbitkan sertifikat CDOB?
Kepala Badan yang selanjutnya mendelegasikan wewenang penerbitan Sertifikat CDOB kepada Deputi
 
Siapa yang menerbitkan sertifikat dustribusi untuk PBF Pusat atau pengakuan cabang untuk PBF cabang?
Kementrian Kesehatan
 
Berapa lama masa berlaku sertifikat CDOB?
Sertifikat CDOB berlaku untuk 5 (lima) tahun
Sarana